vhsnutznboltz.org

vhsnutznboltz.org – Sebuah kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis remaja di Musi Rawas telah mengarah pada penahanan sebuah keluarga yang terdiri dari empat orang: seorang ayah, ibunya, dan dua anak mereka. Para tersangka, yaitu Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20), kini menghadapi proses hukum atas tindakan kriminal tersebut.

Detail Kronologi Kasus:
Kasus ini terungkap melalui keterangan AKP Herdiansyah, Kasi Humas Polres Musi Rawas. Awal mula kejadian berawal saat korban, yang berusia 14 tahun, diundang oleh Yuni untuk bergabung dengan kelompok jaranan kuda lumping yang dipimpin oleh Tumin. Yuni menjelaskan bahwa syarat untuk bergabung adalah mengikuti ritual mandi air kembang dan menginap di rumah Tumin.

Pada November 2023, korban menginap di kediaman Tumin, dimana dia mengalami pemerkosaan oleh Tumin di dalam satu ruangan. Korban terbangun selama insiden tersebut tetapi terlalu takut untuk bereaksi, sehingga memilih untuk berpura-pura tidur. Keesokan harinya, Yuni dan Wati berusaha membujuk korban agar bersedia berhubungan seks dengan orang lain, mengancam akan mengeluarkan korban dari kelompok dan menyebarkan aibnya jika menolak.

Pengungkapan dan Langkah Hukum:
Insiden ini terungkap ketika adik korban melihat Bambang melakukan tindakan tersebut dan melaporkannya kepada ibu korban. Korban lalu menceritakan seluruh kejadiannya kepada seorang individu berinisial A (35), yang selanjutnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.

Proses Hukum dan Barang Bukti:
Berdasarkan perbuatannya, Tumin dan Bambang dijerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP, dengan hukuman yang berkisar antara minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Yuni dan Wati menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam penyelidikan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian tidur korban, alat menari Topeng Buto, dan alat menari jaran kepang. Proses hukum masih berlangsung untuk mengadili semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.